KETENTUAN LAYANAN SIRKULASI PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS BUANA PERJUANGAN KARAWANG

  1. Setiap Peminjam Diwajibkan Menyertakan Kartu Anggota Perpustakaan atau KTM (bagi Mahasiswa).
  2. Peminjam dan Pengembalian buku dilakukan pada Jam Operasional Perpustakaan.
  3. Peminjam Diwajibkan Datang Sendiri ke Perpustakaan / Tidak Dapat Diwakilkan .
  4. Jumlah Buku yang Dapat Dipinjam Maksimal 3 Eksemplar.
  5. Jangka Waktu Peminjaman Maksimal 1 Minggu.
  6. Perpanjangan Peminjaman Dapat Dilakukan Maksimal Sebanyak 3 Kali.
  7. Keterlambatan Pengembalian akan Dikenakan Denda Sebesar Rp. 500,- Perhari.
  8. Jika Buku yang Dipinjam Hilang atau Rusak, Maka Peminjam Wajib Mengganti dengan Buku yang sama.

KETENTUAN KEANGGOTAAN PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS BUANA PERJUANGAN KARAWANG

  1. Anggota Perpustakaan adalah Seluruh Civitas Akademika UBP Karawang.
  2. Keanggotaan Berlaku Selama Masih Aktif Menjadi Civitas Akademika UBP Karawang.
  3. Setiap Anggota Harus Memiliki Kartu Anggota Perpustakaan atau KTM (untuk Mahasiswa) yang Dapat Digunakan dalam Proses Sirkulasi Pustaka.
  4. Setiap Anggota Harus Menaati Segala Peraturan yang Berlaku di Perpustakaan UBP Karawang.