Skip to content
KETENTUAN LAYANAN SIRKULASI PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS BUANA PERJUANGAN KARAWANG
- Setiap Peminjam Diwajibkan Menyertakan Kartu Anggota Perpustakaan atau KTM (bagi Mahasiswa).
- Peminjam dan Pengembalian buku dilakukan pada Jam Operasional Perpustakaan.
- Peminjam Diwajibkan Datang Sendiri ke Perpustakaan / Tidak Dapat Diwakilkan .
- Jumlah Buku yang Dapat Dipinjam Maksimal 3 Eksemplar.
- Jangka Waktu Peminjaman Maksimal 1 Minggu.
- Perpanjangan Peminjaman Dapat Dilakukan Maksimal Sebanyak 3 Kali.
- Keterlambatan Pengembalian akan Dikenakan Denda Sebesar Rp. 500,- Perhari.
- Jika Buku yang Dipinjam Hilang atau Rusak, Maka Peminjam Wajib Mengganti dengan Buku yang sama.
KETENTUAN KEANGGOTAAN PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS BUANA PERJUANGAN KARAWANG
- Anggota Perpustakaan adalah Seluruh Civitas Akademika UBP Karawang.
- Keanggotaan Berlaku Selama Masih Aktif Menjadi Civitas Akademika UBP Karawang.
- Setiap Anggota Harus Memiliki Kartu Anggota Perpustakaan atau KTM (untuk Mahasiswa) yang Dapat Digunakan dalam Proses Sirkulasi Pustaka.
- Setiap Anggota Harus Menaati Segala Peraturan yang Berlaku di Perpustakaan UBP Karawang.